Kedisiplinan Menggunakan APD

Kedisiplinan Menggunakan APD


Setiap hari ada saja pelanggaran yang dilakukan terkait penggunaan APD. Mulai dari APD tidak digunakan dengan benar, ada namun tidak dipakai, malas ambilnya, lupa dan masih banyak lagi alasan-alasannya. 
Arti APD itukan alat pelindung diri yang fungsinya sebenarnya untuk menjaga kita, melindungi kita dari resiko bahaya ditempat kerja. Apakah kita baru tersadar kalau suatu saat mendapat luka karena suatu kelalaian tidak pakai APD. Apakah kita baru tersadar setelah salah satu bagian tubuh hilang. Apakah kita harus menunggu setelah semua itu terjadi. Jawab kawan? Tentunya tidak kan.
Pada undang-udang No 1 tahun 1970 tentang K3, pada pasal 12 disebutkan Hak dan kewajiban karyawan adalah mematuhi syarat-syarat K3 dan menggunakan APD.
Kemudian diperjelas lagi pada padal 13 menyatakan bahwa setiap orang yang memasuki tempat kerja wajib memenuhi syarat-syarat K3 dan APD.
Jadi selama ini kita melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, bukankah sebagai warga negara indonesia yang baik kita harus mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku.
Ingat setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. 
Pasal 15 pada undang-undang ini juga dijelaskan bahwasanya setiap pelanggara akan dikenakan sanksi pidana sekurang-kurangnya 3 bulan atau denda uang sebesar 100 ribu rupiah.
Ya jadi mulai saat ini harus kita rubah kebiaasaan buruk ini dengan kebiasaan baik, patuh dan taat.
Bekerjalah dengan baik jadilah pekerja yang baik, mulai dari diri kita sendiri, mulai saat ini.
Selamat Bekerja kawan.
Safety First.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pedoman Pemeriksaan Harian Kendaraan (P2H) Pre Start Check

Uji Fatique / Kelelahan Dengan Metode Romberg Test